TANGSEL, iNewskaranganyar.id- Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pembatasan tempat hiburan malam (THM) saat bulan Ramadhan bukan menjadi ancaman bagi pemilik THM.
Pasalnya, salah satu kafe di kawasan ITC berinisial MLDY yang ditengarai menyediakan minuman keras beralkohol dan Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke masih nekat beroperasi.
Kafe yang memiliki mess untuk LC atau pun gudang miras di sebelah kafe tersebut nampak lolos dari razia aparat penegak hukum di Tangsel, Jum'at 22 Maret 2024.
Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengatakan, kafe musik tidak boleh buka siang atau pun malam selama Bulan Ramadhan.
"Kafe buka siang hari selama Ramadhan itu harus di tindak tegas, Satpol PP harus tegas menindak. Malam juga nggak boleh," jelas Abdul Rojak.
Terpisah, salah satu Lady Companion di Kafe MLDY, SF 25, mengaku kafe tempat kerjanya hanya di lewati petugas Satpol PP. Menurut SF, bos pemilik kafe sudah membayar pajak.
"Kemarin-kemarin ada Satpol PP hanya lewat saja, mungkin si bos sudah bayar pajak. Tidak ada razia kok, kata siapa ada razia. Aman-aman saja," terang SF ketika berbincang dengan wartawan.
"Saya biasa kerja jam 11 malam sampai pagi ga ada masalah," ujarnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait