TANGSEL, iNewskaranganyar. id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada segenap lapisan masyarakat dan aparat untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa bagi masyarakat Muslim selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah/Tahun 2024.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia di sektor Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama Bulan Ramadhan.
Menurut Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rojak menjelaskan, tempat hiburan malam diharuskan menutup kegiatannya selama Ramadhan.
Hal ini sejalan dengan semangat penghormatan terhadap masyarakat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kafe buka siang hari selama Ramadhan itu harus di tindak tegas Satpol PP harus tegas menindak dan malam juga nggak boleh," terang Abdul Rojak.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie berharap dalam bulan ramadhan kali ini masyarakat muslim di Tangsel dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyu'.
"Mudah-mudahan bulan puasa ini dapat kita masuki dengan khusyu' sambil terus membangun Tangsel," jelas Benyamin Davnie.
Informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah tempat hiburan malam di beberapa tempat di Tangsel masih aktif beroperasi meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan akan terus melakukan razia. Meski akhir-akhir ini Satpol PP juga diketahui melakukan razia penegakan Perda di sejumah tempat hiburan malam.
"Nanti akan kita jadwalkan lagi razia," terang Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri.
Berdasarkan surat edaran nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang pengaturan kegiatan kepariwisataan dan himbauan menjelang Ramadhan, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, para pelaku usaha tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk membatasi jam operasional mereka.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan malam, tetapi juga untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan jenis usaha sejenis lainnya.
Pembatasan jam operasional selama Bulan Suci Ramadhan telah diatur secara resmi dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa tujuan dari pelarangan dan pembatasan jam operasional adalah untuk memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa mereka.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait