Pabrik Sinte Dekat Rumdin Tangsel Digerebek Polisi: Tersangka dan 24 Kilo Barang Bukti Diamankan

Doni Mahendro
Pabrik Sinte Dekat Rumdin Tangsel Digerebek Polisi: Tersangka dan 24 Kilo Barang Bukti Diamankan (Foto: Doni Mahendro/iNewskaranganyar.id

TANGSEL, iNewskaranganyar. id - Baru-baru ini, satu unit apartemen yang berdekatan dengan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek polisi. Pasalnya salah satu ruangan di apartemen Treepark, Serpong BSD dijadikan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis alias sinte.

Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, dalam penggerebekan itu Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan barang bukti sinte seberat 24 kilo gram dan menangkap tiga tersangka dengan inisial AF (23), MR (20), dan MA (22), Jumat 17 Mei 2024.

Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan terkait penggerebekan itu. Menurut Bachtiar, para tersangka memproduksi sinte di lantai 28 apartemen Treepark, Serpong BSD.

"Produksinya di dalam unit apartemen lantai 28. Jadi dari keterangan MA yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi," terang AKP Bachtiar Noprianto.

Dengan begitu, menegaskan bahwa para tersangka telah terlibat dalam produksi narkotika jenis tembakau sintetis oleh jaringan pengedar dari Jawa hingga Sumatera.

Sementara Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pun angkat bicara terkait penggerebekan narkoba 4 kilo gram tersebut. Orang nomor satu di Tangsel itu menegaskan, pabrik narkoba yang berdekatan degan rumah dinas hanya kebetulan saja.

"Kebetulan lokasinya di sini, tapi bisa saja terjadi di tempat lain," jelas Benyamin Davnie.

Kendati demikian, Benyamin menyoroti sulitnya bagi pengurus lingkungan seperti RT untuk mendeteksi aktivitas di sebuah apartemen karena privasi hunian tersebut. 

"Privasi di apartemen seperti ini lebih terjaga, sehingga RT sulit melakukan pendeteksian awal karena tamu tidak melapor ke RT," ungkapnya.

Atas kejadian ini, Benyamin berencana untuk berkomunikasi dengan pihak pengelola apartemen. Pemerintah Kota Tangsel juga akan melakukan penajaman kepada pengurus lingkungan serta menyusun peraturan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

"Jika perlu, kami akan menyusun peraturan dalam bentuk Perwal atau langkah lainnya untuk mencegah perbuatan semacam ini lebih awal," tambahnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network