Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa Penggugat juga salah dalam mencampuradukkan sengketa pemilu dalam gugatannya. Hal ini seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setelah melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa dalam sidang pembacaan putusan, hakim mengambil keputusan sela yang menjadi keputusan akhir untuk kasus tersebut.
Bambang menjelaskan bahwa semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam kasus tersebut, namun hanya yang menyangkut tergugat II.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN SKt., di mana Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU sebagai turut tergugat.
Ada tiga poin putusan:
1. Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 371.000,00
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait