PN Surakarta Kabulkan Eksepsi Gibran, Tolak Gugatan Rp204 Triliun yang Diajukan Alumni UNS

Sazili M
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan senilai Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari. Foto: Ist

SOLO, iNewsKarangnyar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan senilai Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari, seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. 

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan pengadilan.

"Kami sepenuhnya menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah mempertimbangkan hukum secara tepat terkait keputusan ini," ujar M. Faiz Kurniawan, S.H, M.H dari Forte Law Firm, yang mewakili Gibran Rakabuming Raka, melalui telepon.

Faiz menjelaskan bahwa putusan mengenai kasus tersebut disampaikan secara daring. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi mereka, dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini. 

Namun, alasannya belum dapat dijelaskan karena mereka belum menerima salinan keputusan tersebut.

Dalam jawaban yang mereka ajukan di pengadilan, mereka menyampaikan eksepsi, termasuk Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena sebagian isi gugatan terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Faiz menegaskan bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang harus dihormati.

Lebih lanjut, Faiz menjelaskan bahwa Penggugat juga salah dalam mencampuradukkan sengketa pemilu dalam gugatannya. Hal ini seharusnya diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setelah melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa dalam sidang pembacaan putusan, hakim mengambil keputusan sela yang menjadi keputusan akhir untuk kasus tersebut.

Bambang menjelaskan bahwa semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam kasus tersebut, namun hanya yang menyangkut tergugat II.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh Ariyono Lestari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN SKt., di mana Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU sebagai turut tergugat.

Ada tiga poin putusan:
1. Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 371.000,00

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network