SOLO, iNewsKarangnyar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan senilai Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari, seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dalam perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, menyatakan penghormatan penuh terhadap keputusan pengadilan.
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah mempertimbangkan hukum secara tepat terkait keputusan ini," ujar M. Faiz Kurniawan, S.H, M.H dari Forte Law Firm, yang mewakili Gibran Rakabuming Raka, melalui telepon.
Faiz menjelaskan bahwa putusan mengenai kasus tersebut disampaikan secara daring. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi mereka, dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini.
Namun, alasannya belum dapat dijelaskan karena mereka belum menerima salinan keputusan tersebut.
Dalam jawaban yang mereka ajukan di pengadilan, mereka menyampaikan eksepsi, termasuk Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena sebagian isi gugatan terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Faiz menegaskan bahwa setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang harus dihormati.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait