Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah kedaulatan yang diberikan kepada Pemkot. Pasalnya, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri.
"Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri," tegas Benyamin Davnie.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, menjelaskan bahwa indikator penilaian timnya meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.
"Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya," tandasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait