TANGSEL, iNewskaranganyar.id- Prestasi gemilang kembali diraih oleh enam (6) Perangkat Daerah di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Mereka baru saja meraih penghargaan atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia, Selasa 30 Januari 2024.
Dalam penilaian yang dilakukan, enam Perangkat Daerah ini berhasil mencatatkan nilai tinggi dan masuk ke dalam zona hijau yang menjadi prestasi luar biasa.
Adapun Perangkat Daerah yang meraih penghargaan tersebut antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25, Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih nilai 92,79.
Selain itu ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan nilai 94,50, UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih nilai 94,84.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, kepada Wali Kota Benyamin Davnie. Penyerahan penghargaan berlangsung di Ruang Lengkong, Balaikota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan rasa syukurnya atas perolehan penghargaan dari Ombudsman RI yang diraih oleh OPD di bawah kepemimpinannya.
"Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan, dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama," terang Benyamin Davnie.
Meski begitu, Benyamin Davnie juga menegaskan pentingnya pemahaman seluruh Aparatur terkait fungsinya dalam pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan.
Menurutnya, yang harus diperhatikan adalah kedaulatan yang diberikan kepada Pemkot. Pasalnya, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri.
"Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri," tegas Benyamin Davnie.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, menjelaskan bahwa indikator penilaian timnya meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.
"Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya," tandasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait