Sementara dalam konteks ini, keberadaan pembangunan klaster yang diduga ilegal menimbulkan kekhawatiran yang berkepanjangan bagi para warga yang merasa terancam oleh dampak negatifnya.
Dalam hal ini, Pemkot Tangsel perlu segera mengambil langkah untuk menyelidiki klaim dugaan ilegalitas pembangunan klaster dan menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk menangani masalah tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, mengaku pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi.
"Kita akan ke lokasi," terang Maulana Prayoga ketika dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri pun mengaku akan langsung ke lapangan bersama tim penegakan Perda.
"Saya akan kirim tim untuk ke lokasi," jelasnya.
Sekedar informasi, transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas konstruksi merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran juga dapat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan mengedepankan kepentingan masyarakat dan lingkungan, dapat diharapkan bahwa kasus-kasus pembangunan klaster ilegal yang mengancam rumah warga dapat diminimalisi.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait