Rumah Warga di Tangsel Terancam Longsor Akibat Pembangunan Klaster Diduga Ilegal

Doni Mahendro
Rumah Warga di Tangsel Terancam Longsor Akibat Pembangunan Klaster Diduga Ilegal (Foto: iNewskaranganyar. Id/Doni Mahendro)

TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Pembangunan perumahan klaster di wilayah Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan.

Hal itu lantaran ketika rumah-rumah warga di sekitar pembangunan klaster terancam longsor. 

Dugaan ilegalitas dalam proyek pembangunan klaster menjadi isu hangat yang memperuncing kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para penduduk yang terkena dampak, Senin 29 Januari 2024.

Pada dasarnya, pembangunan klaster memiliki potensi untuk meningkatkan nilai properti dan infrastruktur lokal. Namun, ketika dilakukan tanpa izin yang tepat atau melanggar regulasi lingkungan, hal itu bisa berujung pada bencana bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Pantauan wartawan dilokasi, salah satu risiko yang muncul adalah potensi longsor. Pasalnya, konstruksi bangunan yang tidak memperhitungkan stabilitas tanah dapat mengganggu aliran air tanah dan struktur geologis, meningkatkan risiko longsor yang mengancam rumah-rumah di sekitarnya. 

Salah satu staf pembangunan kawasan perumahan tersebut, Nanang mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga. Bahkan, kata dia, ada beberapa warga yang belum setuju dengan ganti rugi.

"Ada beberapa warga yang sudah setuju nantinya akan dipindah di lokasi ini dan ada beberapa warga yang belum memutuskan. Kita sudah melakukan sosialisasi," terang Nanang ketika dijumpai wartawan dilokasi.

"Terkait perizinan sedang berjalan bang," katanya.

Sementara dalam konteks ini, keberadaan pembangunan klaster yang diduga ilegal menimbulkan kekhawatiran yang berkepanjangan bagi para warga yang merasa terancam oleh dampak negatifnya.

Dalam hal ini, Pemkot Tangsel perlu segera mengambil langkah untuk menyelidiki klaim dugaan ilegalitas pembangunan klaster dan menetapkan langkah-langkah yang tepat untuk menangani masalah tersebut. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, mengaku pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi.

"Kita akan ke lokasi," terang Maulana Prayoga ketika dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri pun mengaku akan langsung ke lapangan bersama tim penegakan Perda.

"Saya akan kirim tim untuk ke lokasi," jelasnya.

Sekedar informasi, transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas konstruksi merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. 

Keterlibatan aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran juga dapat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan mengedepankan kepentingan masyarakat dan lingkungan, dapat diharapkan bahwa kasus-kasus pembangunan klaster ilegal yang mengancam rumah warga dapat diminimalisi.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network