Pemkot Tangsel Siap Berikan Bantuan Dana Ekstra untuk Parpol di Pemilu 2024

Doni Mahendro
Pemkot Tangsel Siap Berikan Bantuan Dana Ekstra untuk Parpol di Pemilu 2024 (Foto:okezone)

TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah bersiap untuk mengalokasikan bantuan keuangan yang signifikan kepada Partai Politik (Parpol) pada tahun 2024.

Persiapan yang dilakukan Pemkot Tangsel dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, Senin 22 Januari 2024.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Bani Khosyatullah
mengatakan, jumlahnya kini mencapai Rp 5.000, naik secara signifikan dari Rp 3.000 pada tahun sebelumnya.

Pembagian dana ke setiap partai politik tergantung pada performa pemilihan umum mereka, berdasarkan data suara tahun 2019 hingga ada penetapan baru setelah Agustus. 

Bani menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya, mereka telah menggelontorkan dana sebesar Rp1,952 miliar, dihitung dari alokasi Rp3.000 dan total 652.000 suara pada tahun 2019.

"Pada tahun 2024, dengan alokasi Rp5.000 per suara dan mempertimbangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dana bantuan bagi partai politik diharapkan dapat melipatgandakan, mencapai sekitar Rp5 miliar," terang Bani Khosyatullah.

Bani menekankan bahwa angka-angka tersebut masih bisa berubah mengikuti hasil resmi pemilihan 2024. 

Meskipun awalnya dijadwalkan pencairan dana pada Januari 2024, Bani menyatakan adanya keterlambatan karena sejumlah partai belum menyerahkan administrasi yang dibutuhkan hingga 10 Januari. 

"Hanya dua partai, yaitu PSI dan PKB, yang telah patuh, sementara tujuh partai lainnya belum mematuhi tenggat waktu tersebut, mungkin sedang sibuk dengan kampanye," ujarnya.

Bani mendorong agar semua partai segera menyerahkan dokumen yang diperlukan guna memastikan pengolahan yang tepat waktu dan potensial pencairan pada pertengahan Februari, setelah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.

Meski begitu, Bani menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu pengiriman laporan keuangan, dengan harapan kepatuhan tersebut dapat memperlancar proses pencairan dana bantuan partai politik.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network