Senada juga disampaikan Kordiv PP dan Datin Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
Hal tersebut lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tidak mengirim kekurangan syarat materil yang diminta Bawaslu.
"Deadline perbaikan laporan adalah Selasa, 16 Januari 2024 Pukul 16.00 WIB dan pelapor tidak memperbaiki syarat materiel pada laporannya. Jadi tidak bisa kita lanjutkan," tandasnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait