SOLO, iNewskaranganyar.id - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka cuti tidak masuk kerja selama 3 hari.
Gibran cuti untuk melakukan kampanye ke Bali dan Maluku.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyetujui cuti tersebut. Terhitung mulai hari ini Senin (8/1/2024) hingga Rabu (10/1/2024).
Kepala Bagian Prokompim Pemkot Solo, Herwin Nugroho menjelaskan pengajuan cuti Gibran ke Pj. Gubernur Jateng Nana Sudjana dari 5 Januari 2024 lalu.
"Izinnya disetujui Pj. Gubernur sudah turun suratnya tanggal 5 Januari 2024 lalu," kata Herwin, Senin (8/1/2024).
Dalam cuti tersebut, lanjut Herwin berkaitan dengan kegiatan kampanye Gibran ke Maluku dan Bali.
"Izinnya terhitung mulai hari ini Senin hingga Rabu lusa. Kalau Jumat kemarin (5/1/2024) masih masuk," tutur Herwin.
Untuk sementara waktu kegiatan pemerintahan kota Surakarta selama Gibran cuti dijalankan oleh Wakil Wali Kota Teguh Prakosa.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait