JAKARTA, iNewskaranganyar id - Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jokowi sendiri telah mengatakan bakal kembali ke Solo menjadi warga negara biasa setelah tak lagi menjabat sebagai Kepala Negara.
Banyak yang bertanya, berapa uang pensiun mantan Gubernur DKI Jakarta itu setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI ketujuh ini.
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, uangbpensiun Jokowi usai lengser dan jadi rakyat biasa di Solo setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Adapun, gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp5,04 juta per bulan.
Sebagai catatan, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait