TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Terpidana kasus penipuan berinisial BN alias Bimo (44) sempat kabur dan menghilang usai divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada sekira awal 2022 lalu. Petugas eksekusi berupaya menangkap, namun Bimo tak kunjung ditemukan.
Namun baru-baru ini, Bimo muncul di kediamannya di Kampung Parakan, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Seperti tak ada rasa bersalah, dia disebut menjalani aktivitas seperti biasa hingga turut datang ke salah satu acara hajatan.
"Waktu itu ada acara hajatan siang hari 2 mingguan lalu, saya nyaksiin sendiri. Dia biasa aja, malah sampai nyawer uang," salah satu warga berinisial B (38), ketika berbincang dengan wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
"Nggak cuma ke biduan, tapi juga ke ibu-ibu yang hadir di sana. Termasuk mertua saya juga ikut diberikan uang Rp50 ribu. Sampai sekarang ada di rumah," jelasnya.
Menurut B, kebanyakan warga tak mengetahui jika Bimo merupakan terpidana kasus penipuan yang kabur usai divonis pengadilan. Di lingkungan sekitar, Bimo biasa dipanggil 'Bos' karena sering memberi uang.
"Justru warga sekitar tidak mengetahui bahwa beliau ini punya kasus. Cuma kebetulan di lingkungan Parakan sini, banyaklah kroco-kroco orang-orangnya beliau. Kalau dia kan orang pendatang, boleh dibilang banyak uangnya jadi orang-orang sini ya apa ya, begitulah, paham lah," bebernya.
Kesaksian serupa juga diutarakan warga lain berinisial H (46). Kata dia, Bimo memang belum lama ini muncul di kediamannya. Namun beberapa warga yang tahu soal itu tak bisa berbuat banyak.
"Dia kebal hukum katanya," tutur dia.
Bimo sendiri divonis bersalah oleh PN Tangerang atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia dihukum 1,6 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Bimo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten hingga hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.
Di saat bersamaan, Bimo dinyatakan menghilang dan tak kunjung ditemukan keberadaannya. Pada Juni 2022 lalu, petugas eksekusi kejaksaan mengaku telah berupaya keras mencari, namun Bimo tak juga berhasil ditangkap.
"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, saat itu.
Kasus penipuan itu bermula saat seorang pedagang nasi goreng berinisial, FR, melapor ke polisi karena ditipu Bimo dengan modus gadai mobil dan penjualan lahan. Kerugiannya disebut mencapai Rp1 miliar lebih.
Mendapat kepastian kabar jika terpidana Bimo melenggang bebas tanpa ada eksekusi penahanan, FR, pun merasa kecewa. Dia menduga, petugas eksekusi tak serius menjalankan putusan pengadilan.
"Ternyata si Bimo itu selalu ada di rumah, nggak kemana-mana. Sampai bisa nonton dangdut, nyawer segala macem. Sampai saat ini ada di rumahnya. Saya sudah info ke petugas eksekusi Kejaksaan Tangsel, ini kan udah nggak bener namanya, ada dugaan 'main mata' ini," ucap FR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan masih belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa ini. Meski begitu, wartawan masih berupaya mendapàtkan tanggapan dari pihak berwajib terkait persoalan itu.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait