TANGSEL, iNewskaranganyar.id - Terpidana kasus penipuan berinisial BN alias Bimo (44) sempat kabur dan menghilang usai divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada sekira awal 2022 lalu. Petugas eksekusi berupaya menangkap, namun Bimo tak kunjung ditemukan.
Namun baru-baru ini, Bimo muncul di kediamannya di Kampung Parakan, Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Seperti tak ada rasa bersalah, dia disebut menjalani aktivitas seperti biasa hingga turut datang ke salah satu acara hajatan.
"Waktu itu ada acara hajatan siang hari 2 mingguan lalu, saya nyaksiin sendiri. Dia biasa aja, malah sampai nyawer uang," salah satu warga berinisial B (38), ketika berbincang dengan wartawan, Selasa 19 Desember 2023.
"Nggak cuma ke biduan, tapi juga ke ibu-ibu yang hadir di sana. Termasuk mertua saya juga ikut diberikan uang Rp50 ribu. Sampai sekarang ada di rumah," jelasnya.
Menurut B, kebanyakan warga tak mengetahui jika Bimo merupakan terpidana kasus penipuan yang kabur usai divonis pengadilan. Di lingkungan sekitar, Bimo biasa dipanggil 'Bos' karena sering memberi uang.
"Justru warga sekitar tidak mengetahui bahwa beliau ini punya kasus. Cuma kebetulan di lingkungan Parakan sini, banyaklah kroco-kroco orang-orangnya beliau. Kalau dia kan orang pendatang, boleh dibilang banyak uangnya jadi orang-orang sini ya apa ya, begitulah, paham lah," bebernya.
Kesaksian serupa juga diutarakan warga lain berinisial H (46). Kata dia, Bimo memang belum lama ini muncul di kediamannya. Namun beberapa warga yang tahu soal itu tak bisa berbuat banyak.
"Dia kebal hukum katanya," tutur dia.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait