Berbeda bila Rober Christanto telah resmi dilantik menjadi Bupati, maka rotasi pejabat bisa dilakukan tanpa harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.
"Kalau sudah resmi jadi Bupati, bisa langsung melakukan rotasi, tanpa harus mendapatkan persetujuan Kemendagri,"terangnya.
Ia mengatakan, masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan bupati definitif tersebut.
"Tahap selanjutnya Rober resmi dilantik menjadi bupati definitif,"terangnya.
Saat ditanya bilahingga batas akhir masa jabatan Rober Christanto berakhir pada 15 Desember 2023, SK dari Kemendagri belum juga turun, Bagus Selo mengatakan status Rober Christanto tetap Plt bupati.
Dan setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 - 2023 berakhir, jabatan selanjutnya hingga Bupati dan Wakil Bupati telah terpilih, maka Kemendagri akan menunjuk PJ Bupati.
"Tidak ada perpanjangan masa jabatan, bila SK Kemendagri belum turun, dan masa jabatan telah habis, maka status Rober hanyalah Plt Bupati, bukan Bupati definitif,"terangnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait