Plt Bupati Karanganyar Miliki Kewenangan Penuh Rotasi ASN, Asalkan...

Bramantyo
Plt Bupati Karanganyar Miliki Kewenangan Penuh Rotasi ASN, Asalkan... (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Rober Christanto secara resmi didapuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Bupati Karanganyar melanjutkan kepemimpinan Juliyatmono yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah resmi ditetapkan dalam DCT pencalegan di Pemilu 2024.

Pengumuman Rober Christanto sebagai Plt Bupati Karanganyar itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/11/2023).

Rober akan mengemban posisi tersebut, setidaknya hingga jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa periode 2018 - 2023 berakhir pada 15 Desember 2023.

Namun, sayangnya, rapat Paripurna pengumuman Rober Christanto sebagai Plt Bupati Karanganyar tak seluruh dihadiri OPD. 

Pantauan iNewskaranganyar.id, banyak pejabat yang tak menghadiri Paripurna. Bahkan dari 45 anggota DPRD, hanya dihadiri 35 orang anggota saja. 

10 anggota DPRD yang kebetulan dari Partai Golkar, tak menghadiri rapat Paripurna. Dari Partai Golkar, hanya dihadiri dua anggota saja.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan tak jadi masalah bila hanya dihadiri 35 anggota saja. Dengan kehadiran 35 orang anggota DPRD, jalannya rapat Paripurna sudah memenuhi kuota.

"Mungkin yang lainnya sakit, jadi tidak datang,"papar Bagus Selo usai rapat Paripurna.

Menurut Bagus Selo, meski berstatus  Plt Bupati, kewenangan Rober Christanto sama seperti Bupati. Termasuk Plt Bupati bisa melakukan rotasi para pejabat.

"Hanya saja, harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Bila tidak ada persetujuan, rotasi tak bisa dilakukan,"ungkapnya.

Berbeda bila Rober Christanto telah resmi dilantik menjadi Bupati, maka rotasi pejabat bisa dilakukan tanpa harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.

"Kalau sudah resmi jadi Bupati, bisa langsung melakukan rotasi, tanpa harus mendapatkan persetujuan Kemendagri,"terangnya.

Ia mengatakan, masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan bupati definitif tersebut. 

"Tahap selanjutnya Rober resmi dilantik menjadi bupati definitif,"terangnya.

Saat ditanya bilahingga batas akhir masa jabatan  Rober Christanto berakhir pada 15 Desember 2023, SK dari Kemendagri belum juga turun,  Bagus Selo mengatakan status Rober Christanto tetap Plt bupati. 

Dan setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 - 2023 berakhir, jabatan selanjutnya hingga Bupati dan Wakil Bupati telah terpilih, maka Kemendagri akan menunjuk PJ Bupati.

"Tidak ada perpanjangan masa jabatan, bila SK Kemendagri belum turun, dan masa jabatan telah habis, maka status Rober hanyalah Plt Bupati, bukan Bupati definitif,"terangnya.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network