JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Kehadiran KIS dan BPJS bisa dibilang merupakan ragam dari layanan kesehatan atau asuransi kesehatan yang memiliki tujuan sama yaitu untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
Hanya saja, masih ada masyarakat yang tak begitu mengetahui perbedaan KIS dan BPJS. Masyarakat pun kerap bingung dengan perbedaan di antara kedua layanan kesehatan ini.
Mengutip promkes.go.id, Jumat (14/4/2023), BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial dari JKN yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. BPJS menawarkan dua jenis BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diluncurkan pada masa pemerintahan Jokowi.
Meskipun secara tujuan sama, namun tetap saja ada perbedaan antara KIS dan BPJS? Seperti dikutip dari Okezone simak perbedaan KIS dan BPJS di bawah ini.
1. KIS merupakan Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu sedangkan BPJS merupakan Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan.
2. BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau tidak. Sementara KIS hanya diperuntukkan bagi seseorang dengan kondisi ekonomi sangat lemah.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait