Sementara, salah satu ahli waris Tjatong Bin Djimin, Boby melalui keteranganya kepada wartawan menjelaskan terkait persoalan tersebut.
Menurut Boby, ada dugaan praktik mafia tanah oleh oknum-oknum tertentu memanfaatkan agenda Pemda Tangsel dalam penegasan batas wilayah se Kelurahan Kota Tangsel.
"Ada upaya yang begitu sistematik dan terencana dari pihak-pihak tertentu, patut diduga sebagai mafia tanah memanfaatkan agenda Pemkot Tangsel dalam kegiatan penegasan dan penetapan batas Kelurahan se Kota Tangsel," jelas Boby saat dihubungi wartawan.
Dengan begitu, Boby memohon kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) DPRD Kota Tangerang Sepatan, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan pihak institusi penegak hukum untuk mengambil sikap dan tindakan.
Terpisah, Camat Pondok Aren, Hendra menjelaskan terkait persoalan itu. Menurut Hendra, pihaknya akan selalu memberikan pelayanan untuk masyarakat dan akan memberikan upaya mediasi terkait dua kelurahan tersebut.
"Sementara saya cuma bisa bilang kecamatan di surati, dan perihal tersebut akan memberikan pelayanan saja kepada masyarakat," kata Hendra ketika dikonfirmasi wartawan.
"Untuk menindaklanjuti dalam hal mediasi, mungkin kepada dua Kelurahan Pondom Karya dan Kelurahan Pondok Ranji atau saya akan dasar surat ini akan menyurati bagian pemerintahan Kota Tangerang Selatan,"ujarnya.
Hal yang sama pun akan dilakukan Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim). Dalam membahas persiapan itu, Camat Ciputat Timur, Hamdani akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Nanti saya cek dan koordinasikan dengan OPD terkait," jelas Hamdani.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait