TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Persoalan permasalahan penentuan batas wilayah Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren dengan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi sorotan.
Pasalnya, penentuan batas wilayah tersebut akan merugikan warga atau ahli waris pemilik tanah.
Informasi yang berhasil dihimpun, persoalan dugaan pergeseran wilayah itu terjadi di RT 002/005 Kelurahan Pondok Karya dengan RT 06/02 Kelurahan Pondok Ranji.
Jalan lama sebagai batas antara Kelurahan Pondom Karya dengan Kelurahan Pondok Ranji di geser.
Bahkan batas wilayah yang lama tersebut diduga dihilangkan dan diganti menggunakan batas yang baru, sehingga sebagian wilayah Pondok Karya hilang karena dipaksakan masuk ke wilayah Pondok Ranji.
Dengan adanya peristiwa itu, salah satu warga bernama Endang dan beberapa warga RT.002/005 Kelurahan Pondok Karya, akhirnya menolak keras dengan adanya pergeseran batas lama tesebut. Kata dia, jalan lama dari dulu adalah batasnya.
"Jalan lama itu dari dulu sudah menjadi batas wilayah" terang Endang kepada wartawan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait