JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos PPDB tidak melaporkan diri maka akan dianggap mengundurkan diri, tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur lain, serta kuotanya akan diberikan pada PPDB tahap kedua.
Karena itulah melaporkan diri PPDB 2023 2023 sangatlah penting. Agar naninya tidak dianggap telah mengundurkan diri. Meskipun sudah dinyatakan diterima.
Berikut langkah cara lapor diri PPDB 2023 Jakarta yang bisa dilakukan sendiri oleh calon peserta didik baru maupun orang tua wali:
-Masuk ke laman PPDB Jakarta di ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ada.
-Login menggunakan Nomor Peserta dan Password.
-Klik pada bagian Lapor Diri.
-Cetak tanda bukti Lapor Diri.
Bagi calon peserta didik yang sudah melakukan lapor diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB di jalur lain. Demikian juga dengan peserta yang sudah diterima dan sudah lapor diri namun memutuskan untuk mengundurkan diri, maka peserta tersebut tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait