Penjual Emas Palsu di Tangsel Dibongkar Polisi, Lima Pelaku Diciduk

Doni Mahendro
Borgol

TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id  - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar penipuan dengan modus penjualan emas palsu di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dalam kesempatan itu, polisi berhasil mengamankan lima pelaku.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan dari kepolisian setempat menjelaskan, lima pelaku berinisial AG alias Amanda Graceila, NA alias Novi Anggraini, FA alias Fitri Anggraeni, BPA alias Bagus Prianda Andriansyah dan DA alias Dewi Aprianti berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh pemilik toko emas Royal Gold bernama Vincentius Richard, Kamis 15 Juni 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan, laporan tersebut teregister dengan Nomor : LP / B / 244 / V / 2023 / SPKT / Sek.Pgd / Res.Tangsel / PMJ tanggal 15 Mei 2023.

Aksi penipuan, kata AKP Seala Syah Alam, awalnya terjadi pada tanggal 18 April 2023 sekitar jam 17.30 WIB, dimana pelaku berinisial AG berhasil menjual tiga gelang emas palsu jenis Shogun dengan harga Rp12.200.000 ke toko Royal Gold milik korban.

"Namun, pada tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB, korban merasa curiga dengan keaslian emas yang dijual oleh tersangka sehingga melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut adalah palsu atau hanya berupa lapisan luarnya saja serta korban mengetahui bahwa emas tersebut adalah tembaga," terang AKP Seala Syah Alam melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan.

Tidak hanya itu, sambung AKP Seala Syah Alam, pada hari yang sama pada jam 18.00 WIB, pelaku AG kembali ke toko Royal Gold dengan maksud akan menjual kembali emas palsu berupa kalung rantai. 

"Namun, saksi yang merupakan karyawan toko mengamankan tersangka karena mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu kepada toko tersebut. Tersangka mengakui bahwa dia telah menjual emas palsu kepada Royal Gold," jelasnya.

Dengan demikian, dalam aksinya, kelima tersangka berhasil membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis emas palsu dan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT yang turut diamankan bersama Bagus Prianda Andriansyah.

Kelima tersangka saat ini terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network