Dengan demikian, dalam aksinya, kelima tersangka berhasil membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis emas palsu dan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT yang turut diamankan bersama Bagus Prianda Andriansyah.
Kelima tersangka saat ini terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***
Editor : Ditya Arnanta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
