Penjual Emas Palsu di Tangsel Dibongkar Polisi, Lima Pelaku Diciduk

Doni Mahendro
Borgol

Dengan demikian, dalam aksinya, kelima tersangka berhasil membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.84.770.000.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis emas palsu dan satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E MT yang turut diamankan bersama Bagus Prianda Andriansyah.

Kelima tersangka saat ini terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network