Selangkah Maju, Perdes Baru Berjo Karanganyar Tinggal Tunggu Waktu, Kusumo:Suara Rakyat Suara Tuhan

Bramantyo
Kuasa Hukum warga Berjo Dr Kusumo Putro SH MH meminta Pemkab Karanganyar tak mengulur-Ngulur waktu untuk segera menyelesaikan Persoalan Berjo (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Penyelesaian persoalan seputar pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar selangkah maju.

Dimana, Peraturan Desa (Perdes) Berjo pengganti Perdes 3/2008 yang saat ini tengah memasuki pembahasan tinggal menunggu waktu untuk segera disahkan.

Pengesahan Perdes itu sudah sangat dinantikan warga Berjo. Pasalnya, bila perdes baru itu telah disahkan, warga berharap nantinya tidak ada lagi persoalan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo. 

Dan yang terpenting, pengelolaan hasil dari bumdes bisa dirasakan masyarakat.

Sebab, dengan adannya Perdes Berjo itu akan menjadi landasan hukum, dalam pengelolaam Bumdes Berjo. Dalam hal ini air terjun Jumok dan Telaga Mardirda.

Tak heran, dalam publik Hearing yang digelar di Balai Desa Berjo, banyak warga yang begitu antusias hadir.

Ketua Paguyuban RT/RW Desa Berjo Sunarto, usai mengikuti konsultasi publik terkait penyusunan draf Perdes Berjo di Balai Desa Berjo, mengaku jenuh dan capek dengan tak selesainya persoalan Bumdes Berjo.

"Kami berharap, secepatnya, penyusunan perdes diselesaikan dan disahkan. Jangan mengulur-ulur waktu lagi," ujar Sunarto, Rabu (31/5/2023).

"Masyarakat sudah menunggu lama. Bertahun-tahun tidak muncul perdes baru,"imbuhnya.

Ia berharap dengan adanya perdes yang baru, diharapkan tidak ada lagi persoalan dalam pengelolaan Bumdes Berjo. 

"Kami berharap, bila perdes ini cepat disahkan, ke depan Bumdes Berjo bisa lebih bak. Pengurusnya transprasan. Hasilnya juga bisa dirasakan dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu salah satu anggota tim perumus Ali Widodo mengatakan belum disahkannya perdes Bumdes Berjo dikarenakan ada beberapa pasal yang masih menjadi perdebatan dan mendapat tanggapan pihak terkait.

Perdebatan itu diantaranya soal AD/ART, rekrutmen pengurus, serta bagi hasil pengelolaan bumdes.

"Untuk itu, tim perumus memberikan tenggang waktu untuk menerima saran dan masukan secara tertulis dari pihak yang masih memperdebatkan," jelasnya.

Kuasa hukum warga Desa Berjo Dr. BRM Kusumo Putro SH MH meminta Pemkab Karanganyar untuk serius dan tidak mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan persoalan Bumdes Berjo.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network