KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Pangajuan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka G atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar ditolak Kejaksaan Negeri, dengan alasan takut tersangka melarikan diri.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan selain takut tersangka melarikan diri, penolakan pengajuan penangguhan tahanan yang diajukan tersangka G dikarenakan ada kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti.
“Permohonan penangguhan penahanan diajukan tersangka melalui penasehat hukumnya. Namun permohonan itu kita tolak,”papar Tubagus pada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (26/5/2023).
Dikatakan Tubagus, apapun alasan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya terkait penangguhan penahanan sudah dipertimbangkan dan diputuskan untuk tidak dikabulkan.
Ia mengatakan selain mengajukan penangguhan tahanan, tersangka G juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp150 juta dari total Rp400 juta jumlah kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK.
“Tersangka atas nama G sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 150 juta,"terangnya.
Saat ini, ungkap Tubagus, seluruh proses di Kejari telah selesai. Dan dijadwalkan pada hari Senin pekan depan, berkas siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera di sidangkan.
"Saat ini seluruh proses di Kejari telah selesai. Pada hari Senin pekan depan, berkas kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,”jelasnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait