Untuk menghadapi persidangan, pihak Kejaksaan Negeri karanganyar telah mensiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 jaksa dari Kejati Jawa Tengah untuk menangani kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar serta S penyedia jasa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar. Dalam pelaksanaanya, pengadaan TIK tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait