Kejari Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Dugaan Korupsi TIK Disdikbud Karanganyar

Bramantyo
Kejari Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Dugaan Korupsi TIK Disdikbud Karanganyar (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Untuk menghadapi persidangan, pihak Kejaksaan Negeri karanganyar telah mensiapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 jaksa dari Kejati Jawa Tengah untuk menangani kasus ini.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan G yang merupakan pegawai Disdikbud Karanganyar serta S penyedia jasa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021 sebesar Rp2 miliar. Dalam pelaksanaanya, pengadaan TIK tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta. ***
 



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network