AJI Solo Mengingatkan Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Kontributor Hingga Content Creator

Bramantyo
AJI Solo Mengingatkan Perusahaan Media Bayar THR Jurnalis Kontributor Hingga Content Creator (Foto: ilustrasi/iNews.id)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo mengingatkan perusahaan media membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerja di lingkungannya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang.

Sesuai aturan, THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau Sabtu (15/4/2023) ini dan harus dibayar penuh tanpa mencicil.

“Kami mengimbau perusahaan media membayar secara utuh, tidak mencicil dan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan,” terang Ketua AJI Kota Solo, Mariyana Ricky P.D, Jumat (14/4/2023) kemarin.

Mariyana menegaskan, pandemi Covid-19 telah berlalu sehingga tak bisa lagi jadi alasan untuk tidak membayarkan THR.

“Perusahaan wajib menjamin kesejahteraan karyawannya agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik,” imbuhnya.

Pekerja perusahaan media yang dimaksud adalah wartawan, fotografer, desainer, content creator, dan seluruh elemen di dalamnya yang berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa (28/3/2023). 

Aturan THR 2023 merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Kedua, pengusaha wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil.

Ketiga, mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak ,perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, lebih baik. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus, masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network