Menyangkut Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret dimana salah satu poin membekukan fungsi MWA sesuai pasal Pasal 3, Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi menyampaikan Dirjen Dikti memberikan penjelasan dan arti pembekuan MWA yang banyak di salah tafsirkan.
Menurut Prof Tri, MWA UNS tetap eksis. Susunan dan komposisi keanggotaan dan tidak ada perintah normatif mengundurkan diri.
"Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah urusan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian. Secara hukum administrasi, keanggotaan MWA UNS tetap dan utuh, sehingga tetap berhak atas layanan fasilitas, anggaran, dan kebutuhan dinas yang telah ditetapkan,"terangnya.
Sehingga secara hukum, anggota MWA masih tetap eksis, meskipun secara kelembagaan telah dibekukan.
"Jadi, kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum,"terangnya.
Untuk selanjutnya, imbuh Prof Hasan, MWA menunggu langkah dan intruksi dari Dirjen Dikti maupun Kementerian Pendidikan.
“Kami ingin mengembalikan situasi dan kondisi kampus UNS kembali kondusif. Semangatnya adalah demi UNS yang lebih baik lagi. MWA sudah menata roadmap dan step-step hingga tahun 2027 sebagai World Class University. Akan sayang rasanya kalau terbengkalai karena kondisi ini,” tutur Prof. Tri. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait