Mendikbudristek Batalkan Penetapan Sajidan Sebagai Rektor UNS, MWA: Kami Masih Memperlajari

Bramantyo
Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi resmi bekukan hasil pemilihan Rektor UNS (Foto:iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi secara resmi membatalkan hasil pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028.

Secara otomatis dengan keluarnya surat tersebut, maka terpilihnya Sajidan sebagai rektor terpilih gugur.

Pembatalan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS. 

Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, dalam konferensi pers membenarkan adanya surat pembatalan hasil pemilihan rektor yang dikirimkan oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi.

Menurut Sutanto, ada lima poin utama dalam surat tersebut. Dari kelima, poin utama terletak pasal 4 dan 5.


Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menunjukan salinan foto copy keputusan Kemendikbud tentang pembatalan Hasil Pemilihan Rektor UNS (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

 

Dimana pada pasal 4 dalam surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu berbunyi tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas 
Maret selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network