Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Bramantyo
Komisi Informasi sebut OPD atau instansi yang tak memberikan informasi kecuali dalam bidang keamanan bisa diberi sanksi (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

Sutarto menjelaskan, berdasarkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat  berhak untuk mendapatkan informasi apapun dari pejabat pemerintah. Meski begitu kata Sutarto, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan. 

Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Sutarto mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.

Di  Jawa Tengah sendiri sepanjang 2022, Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah menerima laporan 194 sengketa informasi. 64 persen di antaranya didominasi sengketa di desa-desa. ***



Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network