Sutarto menjelaskan, berdasarkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi apapun dari pejabat pemerintah. Meski begitu kata Sutarto, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.
Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Sutarto mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.
Di Jawa Tengah sendiri sepanjang 2022, Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah menerima laporan 194 sengketa informasi. 64 persen di antaranya didominasi sengketa di desa-desa. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait