KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Sutarto mengatakan, pejabat publik bisa terkena sanksi jika tidak memberikan informasi publik.
Ia mengatakan, sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana.
"Kalau pejabat publik tidak menjalankan kewajibannya, dia bisa didemosi oleh atasannya. Artinya ada sanksi bahkan hingga diberhentikan,"papar Sutarto pada iNewskaranganyar.id disela Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Desa dan Kelurahan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar di ruang Aula AW Resto setempat pada Selasa (14/3/2023).
Menurut Sutarto, informasi publik diatur dalam UU No 14 Tahun 2008. Dimana dalam aturan itu, badan publik termasuk pejabat harus memberikan informasi ke publik. Namun tidak semua informasi dapat diperoleh.
Sutarto menuturkan, ada batasan informasi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, kekayaan alam, ekonomi dan persaingan usaha.
"Di luar itu masyarakat boleh mengakses informasi apapun. Sanksi pidana apabila ada pejabat atau OPD dan badan publik lain tidak memberikan informasi," katanya.
Sutarto menjelaskan, berdasarkan tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi apapun dari pejabat pemerintah. Meski begitu kata Sutarto, data atau informasi publik hanya diberikan kepada seseorang yang mengantongi surat izin dari suatu lembaga atau perusahaan.
Sementara terkait pengajuan permohonan data atau informasi, Sutarto mengatakan harus melalui jalur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Apabila PPID tersebut tidak menanggapi pemohon secara berulang-ulang, maka KIP akan mengambil keputusan.
Di Jawa Tengah sendiri sepanjang 2022, Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah menerima laporan 194 sengketa informasi. 64 persen di antaranya didominasi sengketa di desa-desa. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait