Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Bramantyo
Komisi Informasi sebut OPD atau instansi yang tak memberikan informasi kecuali dalam bidang keamanan bisa diberi sanksi (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah, Sutarto mengatakan, pejabat publik bisa terkena sanksi jika tidak memberikan informasi publik.

Ia mengatakan, sanksi tersebut mulai dari demosi hingga penjara satu bulan atau membayar denda pidana.

"Kalau pejabat publik tidak menjalankan kewajibannya, dia bisa didemosi oleh atasannya. Artinya ada sanksi bahkan hingga diberhentikan,"papar Sutarto pada iNewskaranganyar.id disela Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Desa dan Kelurahan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar di ruang Aula AW Resto setempat pada Selasa (14/3/2023).

Menurut Sutarto, informasi publik diatur dalam UU No 14 Tahun 2008. Dimana dalam aturan itu, badan publik termasuk pejabat harus memberikan informasi ke publik. Namun tidak semua informasi dapat diperoleh.

Sutarto menuturkan, ada batasan informasi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, kekayaan alam, ekonomi dan persaingan usaha.

"Di luar itu masyarakat boleh mengakses informasi apapun. Sanksi pidana apabila ada pejabat atau OPD dan badan publik lain tidak memberikan informasi," katanya.

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network