SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Sepasang kekasih terpaksa diamankan Polres Sukoharjo setelah diduga melakukan aborsi. Jasad bayi dikubur di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menangkap ARH (24) pria asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Keduanya diduga merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil di luar nikah.
“Kedua pelaku ini menggugurkan bayinya dengan membeli obat penggugur kandungan,” ujar Teguh, Jumat (3/3/2023).
Dijelaskannya, EFA melahirkan janin yang berusia 5 bulan di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. EFA kemudian diantarkan ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait