Dengan harga tersebut, maka besaran pajak Jeep Rubicon untuk pembelian pertama pada tahun 2023 mencapai Rp228,49 juta. Rincian pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.
2.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp38 juta.
3.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.00
4.Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000
5.Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait