JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Insiden penganiyayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 menarik perhatian publik.
Keberadaan Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon yang kerap di pakai Mario Dandy Satrio menjadi buah bibir warganet. Pasalnya,Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon itu ternyata karena belum membayar pajak. Mengutip situs samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil dengan pelat B 2571 PBP itu menunggak pajak senilai Rp6,9 juta.
Berdasarkan data tersebut, berapa sebenarnya harga beli Jeep Wrangler 3.6 AT Rubicon? Dan berapa pula besaran pajaknya? Mengutip situs jual beli mobil123.com, harga jual Jeep tersebut berkisar di angka Rp700 hingga Rp800 juta.
Rubicon dibekali mesin v6 4L Silinder DOHC berbahan bakar diesel bertenaga 256 horsepower dan torsi 360 Nm. Transmisi otomatis 4 percepatan yang dibenamkan padanya membuat mobil ini bisa digeber dengan kecepatan maksimum 112 kilometer per jam.
Dengan harga tersebut, maka besaran pajak Jeep Rubicon untuk pembelian pertama pada tahun 2023 mencapai Rp228,49 juta. Rincian pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 10 persen dari harga jual mobil mencapai Rp190 juta.
2.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp38 juta.
3.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.00
4.Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mencapai Rp100.000
5.Bea Administrasi dan Penerbitan STNK sebesar Rp250.000.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait