Selain dari pada itu, dari bunyi amar putusan tersebut, dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ungkap Henry, sejak sangat koperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
"Sehingga dengan adanya sikap koperatif serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, menurut hemat saya, tentunya Brada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain yakni hukum salam 1 tahun 6 bulan penjara,"pungkasnya ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait