Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Begini Kata Anggota Ahli Hukum Wantimpres

Bramantyo
Anggota Wantimpres Henry Indraguna sambut baik pencabutan PPKM oleh Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi vonis hakim tersebut Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan bila hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak selalu tumpul kebawah.

"Dari bunyi amar putusan tersebut kita juga dapat melihat bahwasannya hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat publik bahwa hukum itu tidak selalu tumpul kebawah,"papar Henry Indraguna dalam rilisnya, Rabu (15/2/2023).

Henry yang juga merupakan anggota Tim Ahli Hukum Perundangan - undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) mengatakan, melalui bunyi amar putusan tersebut, hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kahakiman, yang berbunyi sebagai berikut:

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain dari pada itu, dari bunyi amar putusan tersebut, dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ungkap Henry, sejak sangat koperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

"Sehingga dengan adanya sikap koperatif serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, menurut hemat saya, tentunya Brada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain yakni hukum salam 1 tahun 6 bulan penjara,"pungkasnya ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network