SOLO, iNewskaranganyar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi vonis hakim tersebut Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan bila hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak selalu tumpul kebawah.
"Dari bunyi amar putusan tersebut kita juga dapat melihat bahwasannya hakim telah telah mampu menunjukkan kepada masyarakat publik bahwa hukum itu tidak selalu tumpul kebawah,"papar Henry Indraguna dalam rilisnya, Rabu (15/2/2023).
Henry yang juga merupakan anggota Tim Ahli Hukum Perundangan - undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) mengatakan, melalui bunyi amar putusan tersebut, hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kahakiman, yang berbunyi sebagai berikut:
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait