20 Tahun Penjara, Berikut 5 Fakta Putri Candrawathi yang Disebut Hakim Sakit Hati Pada Brigadir J

Tim Okezone/Bramantyo
Divonis 20 Tahun Penjara, Berikut 5 Fakta Putri Candrawathi yang Disebut Hakim Sakit Hati Pada Brigaidr J (Foto : MNC Media)

3. Putri Candrawathi Mengela Napas Panjang

Putri Candrawathi tampak menghela napas panjang saat menanti putusan Ketua Majellis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dilakukannya.

Saat menanti pembacaan vonis hakim, Putri diminta berdiri dari kursi pesakitannya. Dia dengan harap-harap cemas menyimak setiap tutur kata yang keluar dari mulut majelis hakim.

Ia pun tampak menghela napas panjang dengan dada mengembang dan bahu naik turun. Dia menatap sayu hakim dengan masker putih yang masih terpasang rapi di wajahnya. Bahkan usai vonis

4. Ibu Brigadir J Puas

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.

Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.

5. Poin-Poin Memberatkan Putri Candrawathi

Perbuatan Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari. Serta, Putri kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan. Berikut, alasan lengkapnya:

- Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

- Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

- Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban

- Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian ***

Editor : Ditya Arnanta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network