Terpisah, salah satu guru BK sekolah tempat SSR menimba ilmu, Iwan Prayogi menceritakan curhatan korban kepada dirinya.
SSR menyebut para pelaku sering mengatai dirinya mendapat perlakuan istimewa dari pihak sekolah. Itu yang membuat para pelaku perundungan iri.
Iwan menyebut SSR memang mengendarai mobil ke sekolah. Mobilnya sering diparkir di gerbang, dimana hal itu kurang enak dipandang.
"Akhirnya saya parkirkan di dalam sekolah. Itu mungkin yang bikin teman lain iri. Sebab anak lain enggak ada yang parkir mobil di dalam sekolah," katanya.
Delapan siswa yang diduga lakukan perundungan itu resmi dilaporkan ke polisi. Para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.
Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait