Awal Mula Anak Pengacara jadi Korban Perundungan 8 Siswa di Karanganyar 

Bramantyo
Agus Riyadi pengacara sekaligus orang tua anak yang diduga terkena perundungan (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Aksi perundungan yang dialami putri dari seorang pengacara kondang di salah satu sekolah SMA swasta di Karanganyar ini, ternyata di picu rasa ketidaksukaan salah satu siswa yang diduga sebagai pelaku perundungan terhadap korban. 

Ketidaksukaan siswa yang diketahui berinisial GH itu dikarenakan pemuda bintang kelas sekolah tersebut lebih memilih mendekati korban.

Karena rasa cemburu bintang kelas di sekolah putrinya itu lebih memilih mendekati putrinya itulah yang menyebabkan GH diduga mengajak siswa lainnya melakukan perundungan pada putrinya.

"Ada salah satu pemuda di sekolah, mendekati putri saya. Pemuda itu teman GH (salah satu pelaku perundungan). Mungkin GH tidak suka itu. Saya juga menegaskan ke putri saya bahwa tidak boleh pacaran," ungkap ayah dari SSR sekaligus pengacara kondang asal Jaten, Agus Riyadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Akumulasi dari kekesalan GH terhadap SSR itulah diduga memicu aksi perundungan.

Agus menyebut delapan teman sekelasnya melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap putrinya sejak Februari 2022.

Selain melakukan kekerasan verbal dengan melontarkan ucapan lonte, suka merokok, mabuk-mabukan, keluar masuk hotel, flash sale dan lainnya.

Tempat dimana anaknya duduk didalam kelas itupun kerap diberi kotoran hewan hingga bekas ingus yang dibungkus dalam tissu.

Puncaknya, siswa diduga lakukan perundungan ini bukannya meminta maaf, sebaliknya justru memosting surat somasi yang dilayangkan di media sosial, bertuliskan Ready Riyadi. Postingan ini pun dinilai seolah menantangnya.

Menurut Agus, otak aksi perundungan dua orang saja, yakni siswi berinisial GH dan NHS.

Terpisah, salah satu guru BK sekolah tempat SSR menimba ilmu, Iwan Prayogi menceritakan curhatan korban kepada dirinya.

SSR menyebut para pelaku sering mengatai dirinya mendapat perlakuan istimewa dari pihak sekolah. Itu yang membuat para pelaku perundungan iri.

Iwan menyebut SSR memang mengendarai mobil ke sekolah. Mobilnya sering diparkir di gerbang, dimana hal itu kurang enak dipandang.

"Akhirnya saya parkirkan di dalam sekolah. Itu mungkin yang bikin teman lain iri. Sebab anak lain enggak ada yang parkir mobil di dalam sekolah," katanya.

Delapan siswa yang diduga lakukan perundungan itu resmi dilaporkan ke polisi. Para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1.

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network