"Lebih tinggi 2020 kemarin. Ke tahun 2021 ada penurusan 60-an perkara. Lalu ke tahun 2022 ada penurunan 72 perkara,” papar Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam, pada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Khoirul mengatakan pada Januari 2023 ini saja telah tercatat 61 perkara perceraian hingga tanggal 18. Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Junaedi mengatakan putusan cerai juga diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) bagi penganut agama non muslim.
"Setelah putusan itu, baik PA maupun PN berkoordinasi ke Capil. Kaitannya perubahan KK dan KTP. Secara otomatis terlaporkan. Namun untuk cetak fisik KK dan KTP perubahannya memang pemohon yang harus datang sendiri,"pungkasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait