KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id -Jumlah perceraian di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengalami lonjakan cukup tinggi.
Sebagian besar karena pihak istri yang minta cerai alias cerai gugat. Faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus perpecahan rumah tangga. Ada juga dipicu karena tak memiliki keturunan.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, meski jumlah kasus cerai gugat di kabupaten yang terletak di lereng Gunung Lawu pada tahun 2022 kemarin angkatnya jauh lebih kecil dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 1.467, namun pada tahun 2022 lalu, jumlah angka perceraian ada 1.395 kasus.
"Lebih tinggi 2020 kemarin. Ke tahun 2021 ada penurusan 60-an perkara. Lalu ke tahun 2022 ada penurunan 72 perkara,” papar Panitera Pengadilan Agama Karanganyar Khoirul Anam, pada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Khoirul mengatakan pada Januari 2023 ini saja telah tercatat 61 perkara perceraian hingga tanggal 18. Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Junaedi mengatakan putusan cerai juga diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) bagi penganut agama non muslim.
"Setelah putusan itu, baik PA maupun PN berkoordinasi ke Capil. Kaitannya perubahan KK dan KTP. Secara otomatis terlaporkan. Namun untuk cetak fisik KK dan KTP perubahannya memang pemohon yang harus datang sendiri,"pungkasnya. ***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait