Jaksa menyebut, tindakan Kuat Ma'ruf tersebut adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
"Namun untuk mendukung pelaksanaan merampas nyawa korban J, terdakwa mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara dalam rumah saat terjadi penembakan. Sebelumnya saksi Diryanto memberikan keterangan Kuat Ma'ruf bahwa rumah Duren Tiga sudah dibersihkan," tuturnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait