JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. Dalam persidangan, JPU menyebut bila Kuat Ma'ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut. Dimana,Kuat menutup pintu depan dan jendela untuk meredam suara tembakan.
"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Bahkan, kata jaksa, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon. Padahal saat itu, kondisi masih terang.
"Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap," ucapnya.
Jaksa menjelaskan, menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma'ruf, tapi itu merupakan tugas asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga yakni Diryanto alias Kodir.
"Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma'ruf," katanya.
Jaksa menyebut, tindakan Kuat Ma'ruf tersebut adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
"Namun untuk mendukung pelaksanaan merampas nyawa korban J, terdakwa mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara dalam rumah saat terjadi penembakan. Sebelumnya saksi Diryanto memberikan keterangan Kuat Ma'ruf bahwa rumah Duren Tiga sudah dibersihkan," tuturnya.***
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait