Mayoritas ulama mengatakan air laut suci dan mensucikan. Hanya sebagian kecil mengatakan makruh bersuci dengan air laut. Hal ini dijelaskan Imam At-Tirmidzi rahimahullah:
وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَابْنُ عَبَّاسٍ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِمَاءِ الْبَحْرِ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوُضُوءَ بِمَاءِ الْبَحْرِ مِنْهُمْ ابْنُ عُمَرَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو هُوَ نَارٌ
Ini (yang menyatakan sucinya air laut) adalah mayoritas ahli fiqih dari kalangan sahabat Nabi di antaranya: Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas, menurut mereka tidak apa-apa dengan air laut. Sebagian sahabat Nabi ada yang memakruhkan, di antaranya: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Dan, Abdullah bin Amru berkata: "Itu adalah api." (Sunan At Tirmidzi No. 69)
Imam Al Munawi menjelaskan, bahwa jawaban Nabi: "Dia (laut) suci airnya", menunjukkan begitu kuat kesuciannya. Beliau tidak menggunakan kata na'am (Iya), padahal jawaban Iya juga sudah menunjukkan boleh bersuci dengannya." (Faidhul Qadir, 3/215)
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait