KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bolehkah berwudhu menggunakan air laut. Pertanyaan itu kerap muncul bila tak ada air tawar yang bisa dipakai untuk berwudhu sebelum sholat.
Air laut adalah kumpulan air yang sangat banyak dan luas dengan kadar garam sangat tinggi.
Yang membedakannya dengan air tawar adalah airnya mengandung garam, karena itu rasanya asin. Hingga saat ini, air laut masih menjadi sumber utama memperoleh garam dapur atau garam untuk makanan.
Air laut sangat berbahaya untuk diminum oleh manusia. Bukan karena mengandung racun ataupun bakteri melainkan karena kandungan garamnya yang tinggi.
Rata-rata air laut mengandung garam sebanyak 3,5%, sedangkan tubuh manusia tidak mampu menyerap sebanyak itu
Ketahuilah, air laut suci dan mensucikan. Karena tidak mengalami perubahan. Asin itu memang aslinya dan dasarnya.
Bahkan 97% air di bumi adalah asin. Tiga persennya tawar, itulah yang terdapat di sungai, telaga, tanah, danau. Dalam Syarah Matan Abu Syuja' (Al Ghaayah wat Taqriib) menyebutkan air laut sebagai air yang saha untuk bersuci. Dalilnya adalah: Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bercerita:
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut?" Lalu Beliau bersabda: "Dia suci airnya, halal bangkainya." (HR. At Tirmidzi No 69, Abu Daud No 83, Ibnu Majah No 386, Ahmad No 7233)
Imam At-Tirmidzi berkata: Hasan shahih. Beliau juga bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, Imam Bukhari menjawab: Shahih. (Imam Ibnul Mulaqin, Al Khulashah, 1/7)
Mayoritas ulama mengatakan air laut suci dan mensucikan. Hanya sebagian kecil mengatakan makruh bersuci dengan air laut. Hal ini dijelaskan Imam At-Tirmidzi rahimahullah:
وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَابْنُ عَبَّاسٍ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِمَاءِ الْبَحْرِ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوُضُوءَ بِمَاءِ الْبَحْرِ مِنْهُمْ ابْنُ عُمَرَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو هُوَ نَارٌ
Ini (yang menyatakan sucinya air laut) adalah mayoritas ahli fiqih dari kalangan sahabat Nabi di antaranya: Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Abbas, menurut mereka tidak apa-apa dengan air laut. Sebagian sahabat Nabi ada yang memakruhkan, di antaranya: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Dan, Abdullah bin Amru berkata: "Itu adalah api." (Sunan At Tirmidzi No. 69)
Imam Al Munawi menjelaskan, bahwa jawaban Nabi: "Dia (laut) suci airnya", menunjukkan begitu kuat kesuciannya. Beliau tidak menggunakan kata na'am (Iya), padahal jawaban Iya juga sudah menunjukkan boleh bersuci dengannya." (Faidhul Qadir, 3/215)
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait