Berwudhu dengan Air Laut Apakah Sah? Simak Penjelasan Dalilnya

Rusman H Siregar
Bolehkah Berwudhu gunakan air laut? (Foto: Pecihitam)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Bolehkah berwudhu menggunakan air laut. Pertanyaan itu kerap muncul bila tak ada air tawar yang bisa dipakai untuk berwudhu sebelum sholat.

Air laut adalah kumpulan air yang sangat banyak dan luas dengan kadar garam sangat tinggi.

Yang membedakannya dengan air tawar adalah airnya mengandung garam, karena itu rasanya asin. Hingga saat ini, air laut masih menjadi sumber utama memperoleh garam dapur atau garam untuk makanan.

Air laut sangat berbahaya untuk diminum oleh manusia. Bukan karena mengandung racun ataupun bakteri melainkan karena kandungan garamnya yang tinggi.

Rata-rata air laut mengandung garam sebanyak 3,5%, sedangkan tubuh manusia tidak mampu menyerap sebanyak itu

Ketahuilah, air laut suci dan mensucikan. Karena tidak mengalami perubahan. Asin itu memang aslinya dan dasarnya.

Bahkan 97% air di bumi adalah asin. Tiga persennya tawar, itulah yang terdapat di sungai, telaga, tanah, danau. Dalam Syarah Matan Abu Syuja' (Al Ghaayah wat Taqriib) menyebutkan air laut sebagai air yang saha untuk bersuci. Dalilnya adalah: Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bercerita:

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, kami sedang berlayar di lautan, kami membawa sedikit air. Jika kami pakai air itu buat wudhu, maka kami akan kehausan, apakah boleh kami wudhu pakai air laut?" Lalu Beliau bersabda: "Dia suci airnya, halal bangkainya." (HR. At Tirmidzi No 69, Abu Daud No 83, Ibnu Majah No 386, Ahmad No 7233)

Imam At-Tirmidzi berkata: Hasan shahih. Beliau juga bertanya kepada Imam Bukhari tentang hadits ini, Imam Bukhari menjawab: Shahih. (Imam Ibnul Mulaqin, Al Khulashah, 1/7) 

Editor : Ditya Arnanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network