ETIKONG, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) terpaksa dideportasi keluar dari Malaysia karena dianggap melanggar aturan keimigrasian negara kerajaan tersebut.
Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Selasa (10/1/2023).
Menurut Sigit, KJRI Kuching ikut mendampingi deportasi 97 WNI itu mulai dari Tebedu (Malaysia) hingga ke PLBN Entikong. Ini adalah deportasi pertama yang dilakukan Malaysia pada 2023.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan, 97 WNI yang dideprotasi itu terdiri atas 16 perempuan dan 81 laki-laki. Mereka sempat ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.
"Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah.
Setibanya di PLBN Entikong, 97 WNI itu diterima oleh Satgas Pemulangan WNI Bermasalah untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait