Langgar Keimigrasian Malaysia Deportasi 97 WNI Keluar dari Negeri Jiran

Antara
Langgar ke imigrasian Malaysia Deportasi WNI keluar dari Negara Kerajaan

ETIKONG, iNewskaranganyar.id - Sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) terpaksa dideportasi keluar dari Malaysia karena dianggap melanggar aturan keimigrasian negara kerajaan tersebut.

Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

"Deportasi ini dilakukan oleh pihak Imigrasi Sarawak, Malaysia, terhadap 97 warga kita yang ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Selasa (10/1/2023).

Menurut Sigit, KJRI Kuching  ikut mendampingi deportasi 97 WNI itu mulai dari Tebedu (Malaysia) hingga ke PLBN Entikong. Ini adalah deportasi pertama yang dilakukan Malaysia pada 2023.

Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan, 97 WNI yang dideprotasi itu terdiri atas 16 perempuan dan 81 laki-laki. Mereka sempat ditahan di Depo Tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.

"Mereka ini ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja, bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah. 

Setibanya di PLBN Entikong, 97 WNI itu diterima oleh Satgas Pemulangan WNI Bermasalah untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Editor : Ditya Arnanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network